Penerimaan CPNS Tahun 2014 Sudah Dibuka....!!!!!
Bagi yang ingin mendaftar cpns tahun 2014, dibawah ini daftar Kementerian
yang sudah buka hari ini :
A. Formasi Pusat terdiri atas 68 Kementerian/Lembaga.- Badan Koordinasi Keamanan Laut
- Perpustakaan Nasional Tahun 2014
- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Sekjen MPR RI
- Kementerian BUMN
- Kemenko Polhukam
- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
- Sekretariat Kabinet (Setkab)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Mahkamah Agung
- Kejagung
- Kemenakertrans
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian keuangan
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian ESDM
B. Formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28
(dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh
lima) Pemerintah Kabupaten/Kota.
BELUM DIBUKA.
DIAGRAM ALUR PENDAFTARAN
![]() |
Sumber : https://panselnas.menpan.go.id |
P E N T I N G:
- UJIAN DENGAN C.A.T.: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 secara Nasional dilaksankan dengan ujian/test menggunakan C.A.T. (Computer Assisted Test). Info dapat dibaca di Situs Web Kemenpan (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513)
- PERSYARATAN UMUM: WNI berusia 17 s/d 35 tahun, memiliki KTP yang berlaku, berbadan sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan formasi yang diminati.
- ALAMAT E-MAIL: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini, untuk itu calon pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang masih berlaku (email).
- PENGISIAN DATA PRIBADI HARUS AKURAT: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran disini harus akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta diberikannya sanksi hukum dikemudian hari. Calon peserta hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal ini (hanya mempunyai 1 kali kesempatan mengikuti test di salah satu instansi).
- Calon peserta dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan, yang kualifikasi pendidikannya sama pada instansi yang telah diputuskan/dipilih oleh calon peserta.
- PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN : Terdapat instansi tertentu yang menambahkan persyaratan khusus. Untuk itu, harap dibaca secara cermat dan teliti.
- CERMAT dan TELITI : Harap mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran ini.
- GRATIS : Penerimaan CPNS Tahun 2014 tidak dipungut biaya mulai dari pendaftaran s/d pengumuman hasil kelulusan.
Sumber : https://panselnas.menpan.go.id
Reformasi Sistem Pengadaan CPNS
1. Tujuan Reformasi Sistem
Seleksi CPNS :
a. Memperoleh CPNS yang
profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yaitu memiliki ciri-ciri:
1) memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2) mampu berperan
sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3) memiliki
intelegensia yang tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas kinerja organisasi
pemerintah
4) memiliki
keterampilan, keahlian dan perilaku (kompetensi) sesuai dengan tuntutan jabatan
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
2. Dampak Yang Diharapkan :
- Memperoleh putra-putri terbaik bangsa yang kompeten menjadi CPNS;
- Seleksi CPNS yang kompetitif dan berbasis kompetensi sebagai landasan dasar pembentukan profesionalisme PNS dan pembentukan birokrasi yang modern menuju birokrasi kelas dunia;
- Mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi CPNS harus bertumpu pada kemampuan diri sendiri.
3. Materi Seleksi CPNS :
a. Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD);
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:
1) Tenaga honorer
sebagai tenaga kesehatan dengan tes bidang kesehatan;
2) Tenaga honorer
sebagai tenaga pendidik (Guru) dengan tes bidang kependidikan;
3) Tenaga honorer
sebagai tenaga teknis dan administrasi dengan tes bidang administrasi umum
c. Untuk pelamar umum, instansi
dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes kompetensi bidang tidak
wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau TKD dan TKB, sesuai
kebutuhan jabatan.
4. Kisi-kisi Materi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
- Bhineka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum
(TIU) dimaksudkan untuk menilai :
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik
c. Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat
berprestasi,
3) Kreativitas dan
inovasi,
4) Orientasi pada
pelayanan,
5) Orientasi kepada
orang lain,
6) Kemampuan
beradaptasi,
7) Kemampuan
mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja
mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama
dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan
dan mengkoordinir orang lain.
5. Tipe Soal Tes Kompetensi
Dasar
a. Tipe soal untuk jenjang
pendidikan SD, SLTP
b. Tipe soal untuk jenjang
pendidikan SLTA, DI, DII, DIII/Sarjana Muda
c. Tipe soal untuk jenjang
pendidikan S1, S2, S3
6. Penetapan
Penilaian TKD
Penilaian TKD dengan nilai ambang
batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes (TWK, TIU dan TKP)
ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional
7. Penyusunan
Soal
a. Soal Tes Kompetensi Dasar PNS
disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
b. Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB)
disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
Untuk TKB bagi Tenaga
Honorer:
- Soal tes bidang
kesehatan disusun Kementerian Kesehatan;
- Soal tes bidang
kependidikan disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Soal tes
administrasi umum disusun oleh BKN.
Berikut ini
jumlah alokasi formasi CPNS tahun 2014 Pusat dan daerah dikutip dari website
resmi panselnas.menpan.go.id.
Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga)
dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Formasi
Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga)
dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
A. Formasi Pusat terdiri atas 68 (enam puluh delapan) Kementerian/Lembaga.B. Formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota.
No | WILAYAH | Jumlah |
Formasi | ||
1 | Pulau Sumatera dan sekitarnya - 10 (sepuluh) provinsi | |
2 | Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara - 9 (sembilan) provinsi | |
3 | Pulau Kalimantan - 5 (lima) provinsi | |
4 | Pulau Sulawesi - 6 (enam) provinsi | |
5 | Kep. Maluku dan Papua - 4 (empat) provinsi | |
Sumber gambar : https://panselnas.menpan.go.id/index.php/form-2
|
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1.
|
Penyampaian
rincian formasi CPNS oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan
Tembusan Kepada Kepala BKN
|
Paling lambat 6 - 8 Aguustus 2014
|
2.
|
Penetapan/persetujuan
rincian formasi CPNS 2014
|
11 - 15 Agustus 2014
|
3.
|
Pengumuman
lowongan formasi oleh instansi
|
18 - 19 agustus 2014
|
4.
|
Pendaftaran
secara online seleksi CPNS di http://panselnas.menpan.go.id -->
sscn.bkn.go.id
|
20 Agustus - 3 September 2014
|
5.
|
Pelaksanaan
seleksi CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yg menyelenggarakan
|
8 September 2014 s/d selesai
|
6.
|
Instansi
menyerahkan hasil TKD kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)
|
|
7.
|
Panselnas
(Panitia Seleksi Nasional) menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB
kepada instansi, 1 minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB
kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)
|
|
8.
|
Instansi
membuat SK kelulusan yg ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas
dan BKN
|
2 hari stlh menerima hasil TKD dan hasil Integrasi
TKD dan TKB ke Panselnas
|
9.
|
Instansi
mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online dan media
cetak
|
sumber : menpan.go.id
Informasi dalam postingan kali ini akan di update terus... untuk yang berminat dan formasinya sudah ada silahkan mendaftakan langsung ke portal https://panselnas.menpan.go.id
0 komentar:
Posting Komentar